Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Produksi Makanan Dan Minuman

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Foto Copy KTP Pemilik 3. Foto Copy Sertifikat Penyuluhan produksi pangan industri rumah tangga. 4. Akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. 5. Foto Copy NPWP Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 6. Susunan organisasi perusahaan. 7. Denah Bangunan. 8. Denah Lokasi Industri. 9. Daftar Sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 10. Pas Photo 4 X 6 sebanyak 3 lembar. 11. Sampel Produk. 12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin

  1. SOP IZIN Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Produksi Makanan Dan Minuman 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Produksi Makanan dan Minuman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Produksi Makanan Dan Minuman"