Izin Pendirian Program Atau Satuan Non Formal ( Puad Dan Lembaga Kursus / Pelatihan

  1. 1. Membuat surat permohonan bermatrai Rp. 6000 2. Foto Copy KTP penanggung jawab Sekolah 3. Pendaftaran melalui lembaga OSS 4. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS 5. Izin Usaha yang diberikan lembaga OSS setelah lembaga OSS menerbitkan : a. Izin Lokasi b. Izin Perairan c. Izin Lingkungan d. IMB ( 6. Izin Operasional setelah memenuhi Komoutemn Izin Operasional yang meliputi a. Hasil studi kelayakan b. Isi Pendidikan c. Jumlah dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidik d. Sarana dan prasarana pendidikan e. Pembiayaan pendidkan f. Sistem evaluasi dan sertifikasi g. Manajemen proses pendidikan 7. Hasil Study kelayakan dimaksud meliputi : a. Hasil studi tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis dan ekologis b. Tentang prosfek pendaftaran, keuangan , sosial dan budaya c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1( satu ) tahun akademik berikutnya d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama pnyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. e. Komitmen Izin Operasional Pelaku Usaha mengacu pada standar Nasional Pendidikan f. Komtmen Izin Operasional wajib dipenuh pelaku usaha paling lama 1 (satu ) tahun sejak diterimaya Izin Usaha g. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha Paling lama 30 ( tiga puluh ) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha h. Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Pemerintah Daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha 8. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 2 lembar 9. Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dengan syarat lengkap dan benar.

  1. SOP Izin Pendirian Program Atau Satuan Non Formal ( Puad Dan Lembaga Kursus / Pelatihan 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Program Atau Satuan Non Formal ( Puad Dan Lembaga Kursus / Pelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Program Atau Satuan Non Formal ( Puad Dan Lembaga Kursus / Pelatihan"