Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Kartu ldentitas / KTP
  2. Kartu Jaminan BPJs/Kls/Jamkesda/Auransi lainnya/ Jaminan Pribadi
  3. Surat Rujukan/ Surat Kontrol

  1. Petugas pendaftaran rawat jalan melakukan pemanggilan Nomor antrian pasien menggunakan aplikasi sistem antrian diloket pendaftaran BPJS dan Non BPJS
  2. Petugas pendaftaran akan menyapa dan menanyakan keperluan dari pasien
  3. Petugas pendaftaran BPJS melakukan verifikasi surat rujukan / surat control pda aplikasi V- Claim
  4. Jika pasien Non BPJS maka petugas pendaftaran akan menverifikasi berkas sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  5. Petugas pendaftaran setelah melakukan registrasi pada aplikasi SIMRS, Kemudian mencetak SEP dan atau tracer
  6. Setelah proses pendaftaran selesai petugas akan mengarahkan pasien untuk menuju poliklinik yang dimaksud untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut

Waktu pelayanan dimulai dari setelah pasien mengambil nomor antrian sampai dengan petugas mengarahkan pasien ke Poli tujuan

Umum : Sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015

JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan Pasien BPJS dan Non BPJS

Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

Telp / SMS : +6281 275 812 812

Kotak Saran

Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store