Waktu pelayanan dimulai dari setelah pasien mengambil nomor antrian sampai dengan petugas mengarahkan pasien ke Poli tujuan
Umum : Sesuai dengan Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun 2015
JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017
Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan Pasien BPJS dan Non BPJS
Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id
Telp / SMS : +6281 275 812 812
Kotak Saran
Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store