Standar Pelayanan Unit Ambulance

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan BPJS/KIS/JAMKESDA
  3. Surat Rujukan

  1. Antar : 1. Petugas Ruangan Menghubungi Petugas Ambulance 2. Keluarga/Penanggung Jawab Pasien Menyelesaikan Administrasi Pembayaran Di Kasir 3. Pasien Siap DIantar Ke Alamat Tujuan
  2. Jemput : 1. Masyarakat/Keluarga Pasien Menghubungi Rumah Sakit (TELP IGD/HP Ambulance) 2. Petugas Ambulance Menerima Telpon Permintaan Pelayanan Ambulance 3. Petugas Ambulance Menjemput pasien Sesuai Dengan Alamat. 4. Pasien Tiba Dirumah Sakit dan Dilakukan Pemeriksaan Di IGD 5. Petugas Mencatat Kegiatan Dalam Buku Ambulance.

15 Menit

1. Umum : Sesuai Perda Tarif Provinsi Kepulauan Riau No. 03 Tahun        2015

2. JKN : Permenkes RI No. 04 Tahun 2017

Pelayanan Ambulance

1. Email : rsudkepritanjungpinang@yahoo.co.id

2. Telp /  SMS : +6281 275 812 812

3. Kotak Saran

4. Unit Penanganan Pengaduan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store