Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep
  2. Kwitansi Pembaruan

  1. Pasien/keluarga membawa resep dari dokter ke Apotik
  2. Petugas apotik melakukan verifikasi kelengkapan resep (BPJS/Umum)
  3. Apabila tidak ada persediaan resep ya pasien konfirmasi ke Dokter penulis resep
  4. Petugas apotik meracik obat yang diresepkan
  5. Petugas melakukan pengemasan akhir obat dan memberi e-Tiket obat
  6. Dilakukan pengecekan akhir atau melakukan double check obat sebelum diserahkan kepada pasien
  7. Obat diserahkan kepada pasien dan pasien diperbolehkan pulang

a. Obat non racik ≤ 30 menit

b.Obat racikkan ≤ 60 menit

a. Pasien Umum :

Pasien umum sesuai dengan Perwako Tarif Nomor 08 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru.

b. Pasien BPJS :

Sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang berlaku

Pelayanan kefarmasian, asuhan kefarmasian, obat

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di bagian TIM manajemen Komplain Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email                   : umum.rsdmadani@gmail.com

Telp                     : 0852 7103 8058 (Jam Kerja)

SMS/ Whatsapp  : 0823 8750 2380 (Jam Kerja)

Facebook             : RSD Madani Kota Pekanbaru

Aplikasi          : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melalui      web rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http:// rsdmadani.pekanbaru.go.id/app/

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"