Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas yang pelapor dan terlapor yang jelas
  2. Pengaduan dibuat secara tertulis
  3. Isi aduan yang jelas terkait perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke ruang Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri
  2. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam buku daftar pengaduan
  3. Selanjutnya pengaduan tersebut dianalisis apakah berkadar pengwasan atau tidak berkadar pengawasan
  4. Apabila berkadar pengawasan akan ditindaklanjuti dengan masuk dalam daftar informasi sebagai prioritas untuk dilakukan pemeriksaan
  5. apabila tidak berkadar pengawasan maka akan diarsipkan

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"