Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

  1. Memiliki identitas pengadu yang jelas baik perorangan maupun lembaga;
  2. Mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Memuat hak asasi manusia yang diduga telah dilanggar;
  4. Memuat tujuan pengajuan komunikasi, fakta dan data;
  5. Tidak memiliki motivasi politik; dan
  6. Tidak menggunakan bahasa yang kasar atau berisi kata-kata yang menghina negara termasuk simbol negara.

  1. Penyampaian Pengaduan Masyarakat
  2. Bagian Bantuan Hukum dan HAM (Registrasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas)
  3. Disposisi Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM
  4. Telaah/Analisis oleh pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengaduan Masyarakat
  5. a. Memenuhi Kriteria tapi tidak sesuai kewenangan langsung diserahkan penanganannya kepada instansi berwenang (tembusan kepada Penyampai Komunikasi) b. Memenuhi kriteria, Pejabat yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengaduan Masyarakat membuat surat tanggapan Pengaduan Masyarakat sesuai apa yang diadukan oleh Pelapor baik itu kepada Instansi Pemerintahan ataupun Individu (tembusan kepada Penyampai Komunikasi) c. Tidak memenuhi kriteria Berkas dan Dokumen Pengaduan disampaiakan ke Pelapor
  6. Pengaduan Tersebut di rekapitulasi sebagai Laporan kepada Atasan dan tanggapan terhadap Pengadu *Apabila memenuhi sebagaimana disebutkan dalam prosedur ke-5 (b)

Pengaduan ditanggapi maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Tanggapan kepada Instansi Pemerintahan, kelompok Masyarakat ataupun Individu, sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Pelapor jika memenuhi kriteria; 2. Rekapitulasi Pengaduan sebagai laporan kepada Atasan

banhuk@yahoo.com
Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Sub Bagian Hak Asasi Manusia, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jalan Diponegoro No.22 Bandung Telp (022) 4231385
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia"