Pelayanan Pengaduan

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Handling complaint terkait menerima komplain dari pasien dan mencatat komplain tersebut.
  2. Handling complaint akan meminta waktu kepada pasien untuk meminta jawaban dari unit terkait.
  3. Melakukan penelaahan awal. Handling complaint membuat laporan tertulis dengan lengkap untuk disampaikan ke manajemen.
  4. Pihak manajemen akan memberikan jawaban kepada handling complaint untuk disampaikan kepada pasien sebagai jawaban resmi dari manajemen
  5. Semua komplain yang terjadi akan di laporkan oleh handling complaint untuk direkap menjadi laporan bulanan handling complaint kepada pihak manajemen.
  6. Setiap komplain yang terjadi akan dijadikan acuan untuk perbaikan, baik dari sisi SDM maupun Sistem.

1. Tinggi( 1x24 jam )
2. Sedang ( 3 hari )
3. Rendah ( 7 hari )

Tidak di pungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085348389143