Rawat jalan: a. Pasien umum : - bukti pendaftaran b. Pasien asuransi diluar BPJS - bukti pendaftaran dan persyaratan sudah dicap lengkap - bukti tindakan c. Pasien JKN/BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - bukti tindakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.