Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

  1. I. Persyaratan Administrasi : A. Badan Usaha 1. Surat permohonan bermaterai cukup 2. Akte pendirian badan usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 3. Company profil badan usaha 4. NPWP, SITU, SIUP, TDP 5. Surat keterangan domisili B. Koperasi 1. Surat permohonan bermaterai cukup 2. Akte pendirian koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang 3. Susunan pengurus koperasi 4. Profil koperasi 5. NPWP 6. Surat keterangan domisili C. Perseorangan 1. Surat permohonan bermaterai cukup 2. KTP 3. NPWP 4. Surat keterangan domisili
  2. II. Persyaratan Teknis : 1. Peta permohonan WIUP berikut batas dan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional 2. Tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi dengan pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun 3. Rekomendasi/pendapat teknis dari Dinas ESDM Provinsi Lampung 4. Rekomendasi pemanfaatan ruang dari Kabupaten/Kota setempat
  3. III. Persyaratan Finansial : 1. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik 2. Bukti setor pembayaran pencadangan wilayah (PNBP)

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a Konsep Keputusan Izin dan atau Piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

1.      Melalui Kotak Pengaduan.
2.      Melalui SMS Pengaduan 
3.      Di bentuk Tim/Petugas khusus penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)"