Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Air Laut, Sungai, Embung dan Danau).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store