Penerbitan Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Air Laut, Sungai, Embung dan Danau).

  1. 1. Peta lokasi pengambilan air skala 1 : 1000 2. Izin Lokasi dan izin usaha dari instansi yang berwenang 3. proposal teknis rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapat persetujuan instansi teknis terkait dan masyarakat setempat 4. Gambar konstruksi bangunan pengambilan air yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas PU Pengairan; 5. Dokumen analisa mengenai dampak lingkungan yang terdiri dari: AMDAL, RKL, RPL bila pengambilan air permukaan 75000 m3/hr atau dokumen UKL dan UPL apabila pengambilan air permukaan <5000 m3 / hr yang telah disetujui oleh instansi; 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7. Rekomendasi teknis dari Kepala Balai PSDA wilayah sungai; 8. Surat pernyataan kesanggupan untuk memasang alat pengukur debit air; 9. Surat persyaratan yang menyatakan bahwa masyarakat sekitar yang memerlukan dapat memanfaatkan sebagian airnya.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Air Laut, Sungai, Embung dan Danau).

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan di nomor  ---
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Air Laut, Sungai, Embung dan Danau)."