Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi.

  1. - Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Menteri Gubernur atau Bupai / Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Identitas pemohon / akta pendirian perusahaan 3. Profil perusahaan 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Surat Keterangan Kesanggupan membayar harga
  2. - Persyaratan Teknis : 1. Pengalaman perusahaan 2. Kualifikasi tenaga ahli 3. Peta wilayah kerja untuk eksploitasi maksimal 200.000 ha sedangkan eksploitasi dan pemanfaatan 10.000 ha; 4. Struktur Organisasi Proyek 5. Program Kerja
  3. - Persyaratan Program Kerja : 1. Pola pengusahaan total proyek 2. Jadwal eksploitasi studi kelayakan konstruksi dan development serta eksploitasi dan pemanfaatan; 3. Rencana teknis eksploitasi studi kelayakan konstruksi dan development serta eksploitasi dan pemanfaatan; 4. Perhitungan harga listrik; 5. Waktu penentuan komitmen pengembangan notice of intent development; 6. Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup; 7. Laporan keuangan tahun terakhir dan investasi.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi.

1.  Melalui Kotak Pengaduan
2.  Melalui SMS Pengaduan 
3.  Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi."