Penerbitan Izin Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Bibit, Bakalan dan Potong Ternak Antar Pulau dan Provinsi.

  1. 1. Surat Permohonan pengajuan izin bermaterai Rp.6.000 2. Fotocopy KTP 3. Surat Keterangan Kesehatan hewan (SKKH); 4. Surat Keterangan Asal Hewan 5. SIUP; 6. SITU; 7. HO; 8. Untuk Badan Usaha PMDN melampirkan surat izin usaha peternakan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementerian pertanian Direktoran Peternakan; 9. Untuk Badan Usaha PMA melampirkan Izin usaha Peternakan (IUP) yang diterbitkan oleh BKPM.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Bibit, Bakalan dan Potong Ternak Antar Pulau dan Provinsi.

1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan 
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Bibit, Bakalan dan Potong Ternak Antar Pulau dan Provinsi."