Izin Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan Pangan ( Naget, Kulit Hewan, Tepung Tulang, dll.).

  1. 1. Persyaratan Pemasukan Produk Hewan Pangan : - Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Lampung dengan melampirkan fotocopy SIUP, TDP, NPWP dan KTP yang masih berlaku (kecuali orang pribadi) - Melampirkan surat keterangan kesehatan hewan dan asal dari Dokter hewan berwenang daerah asal. - Memiliki surat rekomendasi pengeluaran dari instansi yang menangani bidang peternakan provinsi daerah asal. - Memiliki persyaratan kekarantinaan baik di pelabuhan pengeluaran/pemasukan yang berlaku. - Memiliki sarana / prasarana antara lain : Cold storage yang masih berfungsi baik. - Kendaraan angkut daging yang memenuhi syarat - Memiliki nomor control veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya.
  2. 2. Persyaratan Pengeluaran Produk Hewan Pangan : a. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman modal dan perizinan provinsi lampung dengan melampirkan: - Fotocopy SIUP - Fotocopy TDP - Fotocopy NPWP - Fotocopy KTP yang masih berlaku (kecuali orang pribadi). - Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan asal dari Dokter Hewan berwenang daerah asal. - Rekomendasi / Izin pemasukan dari daerah penerima atau tujuan. b. Memiliki persyaratan kekarantinaan baik di pelabuhan pengeluaran/pemasukan yang berlaku. c. Memiliki nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk daging dan olahannya. d. Kecuali untuk produk hewan pangan telur dan keperluan konsumsi sendiri.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan Pangan ( Naget, Kulit Hewan, Tepung Tulang, dll.).

1. Melalui kotak pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan 
3.  Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan Pangan ( Naget, Kulit Hewan, Tepung Tulang, dll.)."