Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Pakan.

  1. Persyaratan Administrasi : : 1. Mengajukan Surat Permohonan Bermatererai Rp.6000,- 2. Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 4. SITU/HO 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama pengusaha 6. Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pengusaha/Perusahaan 7. Fotokopi KTP 8. NPWP 9. API (Bagi Importir) 10. Surat keterangan mengenai bahan yang di pergunakan untuk menyusun formula pakan tidak terkontaminasi zat yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan dan lingkungan 11. Contoh atau konsep label pakan.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendaftaran Pakan.

1.  Melalui kotak pengaduan.
2.  Melalui SMS Pengaduan.
3.  Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Pakan."