Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perubahan/ Perluasan Perkebunan.

  1. Persyaratan Administrasi : 1. Mengajukan Surat Permohonan Bermaterai Rp.6000,- 2. Fotokopi KTP. 3. Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan. 4. Nomor Pokok Wajib Pajak. 5. Surat Keterangan Domisili. 6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kab/Kota dari Bupati/Walikota (untuk IUP-B yang di terbitkan oleh Gubernur). 7. Izin lokasi dari Bupati/Walikota di lengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000. 8. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan). 9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengelolaan hasil perkebunan. 10. Jaminan pasokan bahan baku yang di ketahui oleh Bupati/Walikota. 11. Hasil Analisa mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 12. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan sistem utk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman. 13. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran. 14. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20i total luas areal kebun yang di usahakan oleh perusahaan.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kadis. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perubahan/Perluasan Perkebunan.

1.  Melalui kotak pengaduan
2.  Melalui SMS Pengaduan 
3.  Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Perubahan/ Perluasan Perkebunan."