Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum.

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000 2. Fotocopy KTP 3. SIUP, SITU, NPWP 4. Memiliki kerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalamkondisi layak jalan; 5. Akta Pendirian Perusahaan / perubahan 6. Daftar kendaraan / identitas yang disahkan oleh pejabat dinas kantor perhubungan setempat. 7. Asli bukti tanda pelunasan iuran wajib atau pertanggungan kecelakaan. 8. Tanda keanggotaan Organda yang masih berlaku. 9. Proposal rencana kegiatan 10. Letak lokasi dilengkapi dengan koordinat 11. Studi kelayakan dari aspek keamanan dan keselamatan pelayaran; 12. Hasil survey Hydrooceanografi 13. Rekomendasi dari bupati / Walikota 14. Rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran 15. Kelayakan lingkungan rekomendasi dari pejabat yang berwenang 16. Izin lingkungan.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum.

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan 
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum."