Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Yang Melayani Pesawat Udara Dengan Kapasitas <30 Tempat Duduk dan Ruang Udara Tidak Terletak Dalam 2 Kabupaten/Kota Dalam 1 Provinsi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store