Penerbitan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Yang Melayani Pesawat Udara dengan Kapasitas <30 Tempat Duduk dan Ruang Udara Tidak Terletak Dalam 2 Kabupaten/Kota Dalam 1 Provinsi.

  1. - Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6000 2. Fotocopy KTP 3. SITU/HO.SIUP,TDP 4. Denah Lokasi 5. Status tanah 6. Akta Pendirian Perusahaan
  2. - Persyaratan Teknis : 1. Master plant Bandara 2. Kajian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) 3. Rencana awal dan Rencana Teknis Terinci (RTT) 4. Feasibility Study (FS) / Study Kelayakan 5. Kajian Kelayakan Teknis (KKT) dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Yang Melayani Pesawat Udara Dengan Kapasitas <30 Tempat Duduk dan Ruang Udara Tidak Terletak Dalam 2 Kabupaten/Kota Dalam 1 Provinsi.

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Yang Melayani Pesawat Udara dengan Kapasitas <30 Tempat Duduk dan Ruang Udara Tidak Terletak Dalam 2 Kabupaten/Kota Dalam 1 Provinsi."