Penerbitan Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional.

  1. 1. Izin usaha /izin yang dimiliki perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi; 2. NPWP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan 3. Akte Pendirian perusahaan dari notaries dan perubahan dengan pengesahan dari menteri Hukum & HAM oleh badan usaha berbentuk PT yang di dalamnya terdapat struktur kepemilikan saham dan jajaran direktsi / organisasi perusahaan 4. Bukti kepemilikan tanah daratan oleh preusahaan yang dapat berupa sertifikat Hak Atas Tanah (SHM/HGB) atau akte jual beli yang disahkan oleh Notaris/PPAT atau surat perjanjian sewa menyewa; 5. Iziin prinsip pemanfaatan ruang yang menunjukkan bahwa lokasi teresbut sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan RT/RW. 6. Izin lokasi tanah daratan dan izin lokasi perairan (DLKr/DLKp) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas 2a. Permohonan lengkap diproses 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas 4b. Petugas menerbitkan SKRD 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kadis. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Melalui SMS Pengaduan 
3. Di bentuk tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional."