Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Expedisi Muatan Kapal Laut (SIUP-EMKL) / Freight Forwarder.

  1. Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan Bermatererai Rp.6000,- 2. Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan 3. Tanda daftar perusahaan (TDP) 4. SITU / HO 5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama pengusaha 6. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pengusaha/perusahaan 7. Sket lokasi/layout penggunaan tanah atas nama perusahaan 8. Fotokopi KTP 9. Pas Foto 3x4 (2 lembar).
  2. Persyaratan Teknis : 1. Kepemilikan peralatan penunjang kegiatan Freight Forwarder 2. Daftar tenaga ahli di bidang Freight Forwarder 3. Memiliki Kapal Berbendera Indonesia : a. Ukuran minimal 175 GT b. Kapal tunda dengan daya motor penggerak 150 PK c. Tongkang berukuran minimal 175 GT 4. Kapal Berbendera Asing dengan status sewa beli yang telah berbendera Indonesia 5. Kapal Berbendera Berstatus Leasing (sewa guna usaha) memiliki tenaga ahli D.III bidang ketatalaksanaan atau nautis, teknis pelayaran niaga.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perusahaan Expedisi Muatan Kapal Laut (SIUP-EMKL) / Freight Forwarder Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung

1.  Melalui Kotak Pengaduan
2.  Melalui SMS Pengaduan.
3.  Di bentuk Tim/Petugas Khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Expedisi Muatan Kapal Laut (SIUP-EMKL) / Freight Forwarder."