Penerbitan Izin Operasi Angkutan Sewa Antar Kota Dalam Provinsi.

  1. Persyaratan Administrasi : : 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp.6000,- 2. Surat izin Usaha Angkutan 3. Surat Izin Tempat Usaha 4. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang layak jalan yang dibuktikan dengan STNK Bermotor dan Buku Uji / Kir atau foto copinya, Khusus untuk izin prinsip cukup melampirkan surat pesanan kendaraan dari Dealer. 5. Memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi serta surat keterangan dan bangunan mengenai pemilikan atau penguasaan. 6. Memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendarannya untuk tetap dalam kondisi layak jalan. 7. Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan 8. Daftar kendaraan/identitas yang disahkan oleh Pejabat Dinas Kantor Perhubungan setempat. 9. Asli bukti tanda pelunasan iuran wajib dan pertanggungan kecelakaan. 10. Tanda keanggotaan organda yang masih berlaku.
  2. Persyaratan Teknis : • Pada trayek dan/atau Wilayah Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan.

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

Jangka waktu pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasi Angkutan Sewa Antar Kota Dalam Provinsi dari Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.

1. Melalui Kotak Pengaduan.
2. Melalui SMS Pengaduan.
3. Dibentuk Tim/Petugas Khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Operasi Angkutan Sewa Antar Kota Dalam Provinsi."