Penerbitan izin Operasi Angkutan Orang Antar Kota dan Perkotaan Dengan Kereta Api

  1. Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp.6000,- 2. Akte pendirian perusahaan 3. NPWP

  1. Keterangan Bagan : 1 Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a Konsep keputusan izin dan atau piagam disampaikan kepada Kasubbid dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan izin dan/atau piagam oleh Kepala Dinas. 6 Keputusan izin dan piagam dikembalikan petugas lewat kasubbid perizinan. 7 Penyerahan keputusan Izin dan atau piagam kepada pemohon.

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasi Angkutan Orang Antar Kota dan Perkotaan dengan Kereta Api

1. Melalui Kotak Pengaduan. 
2. Melalui SMS Pengaduan.
3. Dibentuk Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin Operasi Angkutan Orang Antar Kota dan Perkotaan Dengan Kereta Api "