Penerbitan Izin Trayek Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi

  1. BUAT BARU Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp.6000,- 2. Akte notaris pendirian perusahaan 3. SITU, SIUP, TDP 4. NPWM 5. KTP pemohon 6. Melengkapi dokumen kendaraan (STNK, Buku Kir, dll) Persyaratan Teknis : : • Advis teknis dari Dinas Perhubungan Kab/Kota asal dan tujuan
  2. PERPANJANGAN Persyaratan Administrasi : 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6000,- 2. Fotocopy Surat Keterangan Izin trayek yang sudah habis masa berlakunya. Persyaratan Teknis : • Advis teknis Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

  1. Keterangan Bagan : 1. Penyampaian berkas. 2a. Permohonan lengkap diproses. 2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan. 3a. Dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Kerja Teknis atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, Tim Teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan izin. 3b. Atas dasar Rapat Koordinasi dan pemeriksaan lapangan Tim Teknis menolak untuk menerbitkan izin. 4a. Konsep Keputusan Izin dan atau Piagam disampaikan kepada Kasubbbid dan Kabid Perizinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala Dinas. 4b. Petugas menerbitkan SKRD. 5. Penandatanganan Keputusan Izin dan/atau Piagam oleh Kepala Dinas. 6. Keputusan Izin dan Piagam dikembalikan Petugas lewat Kasubbid Perizinan. 7. Penyerahan Keputusan Izin dan atau Piagam kepada Pemohon.

3 Hari Kerja setelah berkas persyaratan diterima dalam keadaan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

SK Izin Trayek Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)

  1. Melalui Kotak Pengaduan.
  2. Melalui SMS Pengaduan.
  3. Dibentuk Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Trayek Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi"