Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 3. Fotocopy Kartu BPJS (Bagi Pasien BPJS)
  3. 4. Surat Rujukan
  4. 5. Kartu Berobat (No. RM) bagi pasien lama

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6. Pengambilan obat di depo farmasi 7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir 8. Pasien pulang/dirawat

1 Jam

  1. Umum :  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun2013
  2. BPJS : Sesuai dengan Tarif INA CBG’s

Pelayanan rawat jalan di klinik penyakit dalam, klinik Obgyn, klinik Anak, klinik Bedah, klinik saraf, klinik kulit & kelamin, klinik Paru, klinik jantung dan pembuluh darah, klinik gigi, klinik gizi, klinik prostodonsi, klinik konservasi gigi, klinik THT

  1. Kotak Saran
  2. Telp. dan SMS : 085342252436
  3. Petugas pada bagian informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"