Izin Mendirikan Sekolah

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan,
  3. c. SIUP,
  4. d. TDP,
  5. e. KTP Pemohon,
  6. f. IMB,
  7. g. NPWP.

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Pengecekan Lokasi berdasarkan permohonan yang diajukan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah
  6. Kabid memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah
  7. Sekretaris memaraf Berkas Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah
  9. Petugas memberi nomor Berkas Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Prosedur Penerbitan Izin mendirikan sekolah

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Sekolah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Sekolah"