Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

  1. a. Mengisi Formulir isian data permohonan,
  2. b. Foto Copy Akte Pendirian dan Akte Perubahan Badan Hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang,
  3. c. Foto Copy surat keterangan domisili perusahaan,
  4. d. Foto Copy NPWP,
  5. e. Foto Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan,
  6. f. Foto Copy Anggaran Dasar yang memuat kegiatan dibidang jasa penempatan tenaga kerja,
  7. g. Foto Copy Sertifikat Kepemilikan Tanah berikut bangunan kantor atau kontrak minimal 5 tahun yang dikuatkan dengan akte notaris, h. Bagan Struktur,
  8. i. Rencana Kegiatan penempatan tenaga kerja AKL minimal 1 tahun,
  9. j. Pas Photo berwarna 3 x 6 = 3 lbr

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Perizinan dan Pendaftaran. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Perizinan dan Pendaftaran. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Perizinan dan Pendaftaran sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Perizinan dan Pendaftaran

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Penempatan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta /Lokal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta "