Surat Izin Apotik

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy SIPA Apoteker
  3. c. Foto copy KTP PSA (Pemilik Sarana Apotek) dan Apoteker
  4. d. Foto copy NPWP PSA dan Apoteker
  5. e. Rekomendasi Organisasi Profesi IAI
  6. f. Foto 3x4 2 lembar PSA dan Apoteker
  7. g. Surat Izin atasan bagi Apoteker yang PNS/ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya
  8. h. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  9. i. Denah lokasi dan denah bangunan
  10. j. Foto copy HO
  11. k. Daftar Asisten Apoteker
  12. l. SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian)
  13. m. Daftar terperinci peralatan kesehatan
  14. n. Perjanjian kerjasama Apoteker dengan PSA di Notaris
  15. o. Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri.

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Apotik. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Apotik. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Surat Izin Apotik sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Apotik
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Apotik
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Apotik
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Surat Izin Apotik
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Apotik
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Apotik

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotik

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru. Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com 
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id  Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apotik"