Surat Izin Praktik Dokter

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy ijazah bidan
  4. 4. Foto copy STR
  5. 5. Surat keterangan dari tempat kerja
  6. 6. Rekomendasi dari atasan langsung bagi pns/pegawai instansi lainnya
  7. 7. Rekomendasi dari IBI cabang kota pekanbaru
  8. 8. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  9. 9. Foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Praktik Dokter. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Praktik Dokter. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin praktik dokter
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Praktik Dokter
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Praktik Dokter

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Dokter"