Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copu ktp.
  3. 3. Foto copy str.
  4. 4. Surat keterangan sehat fisik dan dokter yang memiliki surat izin praktik.
  5. 5. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri
  6. 6. Pas foto 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  7. 7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang di tunjuk.
  8. 8. Rekomendasi dari oraganisasi

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Surat Izin Praktik Perawat. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Surat Izin Praktik Perawat. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencetak blanko surat izin praktik perawat
  4. Kasi memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Perawat
  5. Kabid memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Perawat
  6. Sekretaris memaraf surat Prosedur Surat Izin Praktik Perawat
  7. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Praktik Perawat
  8. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Praktik Perawat
  9. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Praktik Perawat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)"