Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Orang Pribadi yang Mempunyai Penghasilan di Bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah

  1. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hakatas tanah dan/atau bangunan;
  2. Surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
  3. Surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanatau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan pembagian waris; 3) fotokopi Kartu Keluarga; 4) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 5) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; 6) Foto kopi bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Orang Pribadi yang Mempunyai Penghasilan di Bawah PTKP dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah"