Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/Polri

  1. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM;
  2. Fotokopi kartu NPWP;
  3. Surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;
  4. Surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud;
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud;
  7. Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) Invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 3) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.

  1. Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM ke KPP tempat terdaftar.

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Bebas PPnBM Atas Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/Polri"