Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut

  1. a. Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  2. b. lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
  3. c. lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).

  1. Bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui: 1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) laman penyalur SPT elektronik; c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

a. Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut PPN paling lama akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. Pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam
hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib
dipungut PPN dan/atau PPnBM.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut"