Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25

  1. Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran.

15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500203
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25"