Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran.
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500203
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.