Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian NPWP Melalui Aplikasi E-Registration

  1. KTP/e-KTP
  2. Kartu Keluarga Dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan Dan Harta Untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Kawin
  3. Surat Penunjukan Sebagai Bendahara Untuk pendaftaran Wajib Pajak Bendahara
  4. Surat Ijin Kegiatan Usaha Untuk pendaftaran Wajib Pajak Badan (joint operation)
  5. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas
  6. Surat Pernyataan Di Atas Materai Dari Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyatakan Bahwa Yang Bersangkutan Benar-Benar Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak memilih menu sistem e-Registration dan membuat account baru,kemudian login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
  3. Wajib Pajak mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui Aplikasi e-Registration
  4. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui Aplikasi e-Registration, Wajib Pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen yang disyaratkan melalui sistem yang tersedia pada Aplikasi e-Registration. Apabila dokumen yang disyaratkan tidak dikirim secara online melalui Aplikasi e-Registration, Wajib Pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen yang disyaratkan ke KPP
  5. Petugas Pendaftaran memantau informasi pendaftaran WP pada sistem e-Registration setiap hari kerja
  6. Petugas Pendaftaran menerima SPD dan dokumen yang disyaratkan, meneliti kelengkapan,memproses dan melakukan pengecekan atas isian Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP yang disampaikan melalui sistem e-Registration
  7. Apabila formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan tidak benar dan tidak lengkap, Petugas Pendaftaran memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat elektronik/email (Aplikasi e-Registration) agar Wajib Pajak dapat melengkapi. Apabila permohonan dan dokumen yang disyaratkan benar dan lengkap, dilanjutkan dengan Prosedur nomor 8.
  8. Petugas Pendaftaran meneliti mengenai status Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak belum terdaftar, Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS elektronik dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration. Apabila Wajib Pajak telah terdaftar dan tidak mengajukan permohonan Pendaftaran untuk WP Cabang, maka diberitahukan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dan atas permohonan yang diajukan, tidak diberikan NPWP. Apabila Wajib Pajak telah terdaftar dan mengajukan permohonan Pendaftaran untuk WP Cabang Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS elektronik dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration.
  9. Petugas Pendaftaran mencetak kartu NPWP dan konsep SKT, kemudian menyerahkan kartu NPWP dan konsep SKT tersebut kepada Kepala Seksi Pelayanan
  10. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menandatangani SKT dan menyerahkan kembali kartu NPWP dan SKT kepada Petugas Pendaftaran
  11. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan Starter-Kit kepada Wajib Pajak
  12. Proses selesai

1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara
elektronik, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas
Pendaftaran KPP.
2. Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Segala pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Surat Pengiriman Dokumen,Bukti Penerimaan Surat Elektronik,Kartu NPWP, SKT dan Starter-Kit

Nomor Telepon Kantor : 0361-262222
Layanan Pengaduan    : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian NPWP Melalui Aplikasi E-Registration"