Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak

  1. Formulir Penerimaan IDLP
  2. Rekaman IDLP dalam bentuk media cakram optik (CD)
  3. Membawa Identitas Pelapor

  1. Formulir penerimaan IDLP lisan/IDLP tertulis internal/eksternal dan rekaman IDLP yang telah tersimpan dalam media cakram optik (CD) serta telah dicatat dalam agenda surat masuk selanjutnya diteruskan kepada kepala seksi pelayanan
  2. Kepala seksi pelayanan meneliti dan meneruskan IDLP yang diterima kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk membuat konsep Surat rahasia kepada Kepala Wilayah DJP atasannya terkait IDLP yang diterima (dilampiri Formulir Penerimaan IDLP lisan/ IDLP tertulis dan rekaman IDLP yang telah disimpan dalam media cakram optik (CD))
  4. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk membuat konsep Surat Rahasia kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya terkait IDLP yang diterima (dilampiri Formulir Penerimaan IDLP lisan/ IDLP tertulis dan rekaman IDLP yang telah disimpan dalam media cakram optik (CD))
  5. Pelaksana seksi pelayanan membuat konsep Surat Rahasia terkait IDLP yang diterima sesuai dalam penugasan pada angka 3) dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan
  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Rahasia terkait IDLP yang diterima dan meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Rahasia terkait IDLP yang diterima
  8. Pelaksana seksi pelayanan menatausahakan dan menyampaikan Surat Rahasia terkait IDLP yang diterima (dilampiri Formulir Penerimaan IDLP lisan/ IDLP tertulis dan rekaman IDLP yang telah disimpan dalam media cakram optik (CD)) ke kantor wilayah DJP atasannya melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
  9. Proses Selesai

Jangka waktu penyelesaian adalah paling lama 3 hari kerja

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Surat Rahasia terkait IDLP yang diterima

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerusan IDLP di Kantor Pelayanan Pajak"