Tata Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP

  1. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP menggunakan surat resmi perusahaan, atau dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan, kemudian menyerahkan surat atau formulir permohonan beserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas Pendaftaran

  1. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP menggunakan surat resmi perusahaan, atau dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan
  2. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya
  3. Apabila berkas permohoanan lengkap Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran
  4. Petugas Pendaftaran mencetak konsep SKT dan kartu NPWP
  5. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak

Penyelesaian pelayanan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP adalah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan

Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP

Telepon kantor (0361) 262222
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di KPP"