Penyelesaian Pemberian Izin Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan Materai Digital

  1. Mengajukan Surat Permohonan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Melampirkan Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital

  1. Wajib Pajak mengajukan Surat Permohonan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan. dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada wajib pajak untuk melengkapinya. dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) merekam surat permohonan dan mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Pelaksana Seksi Pelayanan
  3. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat laporan penelitian kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
  4. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani laporan penelitian kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani laporan kemudian menyerahkannya kembali kepada Kepala Seksi Pelayanan
  6. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan penelitian dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak Surat Izin atau Surat Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital
  7. Pelaksana seksi pelayanan mencetak konsep Izin atau Surat Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital atau Surat Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
  8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital atau konsep Surat Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital atau Surat Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital
  10. Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital atau Surat Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)

Jangka waktu penyelesaian adalah paling lambat 7 hari sejak surat permohonan diterima lengkap

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Nomor Telepon Kantor : 0361262222
Kring Pajak : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Pemberian Izin Pembubuhan Tanda Bea Materai Lunas dengan Mesin Teraan Materai Digital"