Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Pemohon (dari kepolisian) datang membawa: Surat permintaan Visum et Repertum yang ditandatangani oleh penyidik.
  2. Untuk korban hidup (petugas kepolisian dan korban) datang ke puskesmas
  3. Untuk jenazah, petugas kepolisian bersama dokter mendatangi Tempat Kejadian Perkara.

  1. Petugas kepolisian datang membawa surat permintaan visum et repertum disampaikan kepada petugas di bagian tata usaha.
  2. Petugas tata usaha meregistrasi dan menyerahkan surat permintaan kepada dokter
  3. Untuk korban hidup, dokter mengarahkan ke bagian pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran meregistrasi dan mengarahkan ke poli umum

Maksimal 20 hari

Gratis

Visum et Repertum

Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Wonosari I.Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaiakn dengan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepal UPT Puskesmas Wonosari I, kotak pengaduan, telepon 0274391500, email : puskesmaswonosari1@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"