Surat Izin kerja Okupasi terapi (SIKOT) / Surat Izin Praktik Okupasi Terapi (SIPOT)

  1. Fotokopi KTP Pemohon atau surat keterangan domisili bagi yang emiliki KTP Luar Pangkalpinang
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  3. Fotokopi STROT yang dilelaisir
  4. Rekomendasi dari Organisasi profesi (IOTI)
  5. Surat keterang sehat dokter
  6. Surat izin dari atasan
  7. surat pernyataan mempunyai tempat kerja
  8. surat pernyataan mempunyai tempat praktik
  9. Fotokpi IMB
  10. Mengembalikan Surat izin yang lama bagi yang perpanjangan

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila dizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidakakan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang dizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Non Survey

Tidak ada Biaya (Gratis)

Surat Izin kerja Okupasi terapi (SIKOT) / Surat Izin Praktik Okupasi Terapi (SIPOT)

email : dpmptspnaker1971@gmail.com
phone : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin kerja Okupasi terapi (SIKOT) / Surat Izin Praktik Okupasi Terapi (SIPOT)"