Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) / Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)

  1. Fotokopi KTP Pemohon atau surat keterangan domisili dari Camat setempat bagi pemohon yang memiliki KTP diluar Pangkalpinang
  2. Pas Photo terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4x 6 cm sebanayak 4 lembar
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotokopi STR Perawat Gigi yang dilegalisir
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPGI)
  6. Surat Keterangan sehat dari Dokter atau Puskesmas
  7. Surat Izin dari Atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRi dan instansi Pemerintah lainnya
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanaan kesehatan diatas materai 6000 (untuk SIKPG)
  9. Surat pernyataan memiliki tempat praktik, peralatan dan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku diatas materai 6000 (untuk parktik mandiri / SIPPG)
  10. Fotokopi IMB
  11. Mengembalikan surat izin yang lama (untuk perpanjangan)

  1. Pemohon memasukkan berkas ke Loket Pendaftaran
  2. Petugas Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonanapabila lengkap pemohon diterima tanda terima berkas, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Petugas Back Office melakukan pemeriksaan berkas apabila diizinkan akan dilakukan pencetakan naskah izin, apabila tidak akan dikembalikan ke Pemohon.
  4. Naskah izin yang diizinkan dilakukan pencetakan dan penandatangan oleh kepala dinas.
  5. Pemohon Mengambil Naskah Izin ke Loket Penyerahan Izin

Non Survey

Tidak Ada Biaya (Gratis)

Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) / Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)

email : dpmptspnaker1971@gmail.com
phone : (0717) 421109
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) / Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG)"