Penanganan Layanan Konsultasi (Information Desk)

  1. Adanya permintaan informasi, pengetahuan dan pemahaman terkait pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemohon informasi

  1. Pemanggilan terhadap pemohon informasi berdasarkan nomor urutan antrian
  2. Pemohon informasi memberikan data identitas dan permintaan informasi yang dibutuhkan dengan menuangkannya dalam FLI
  3. Meneliti permasalahan dan memberikan jawaban yang dibutuhkan dan mengisi lembar FLI
  4. Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit lain, diteruskan ke unit yang bersangkutan. Jika unit lain memberikan jawaban, dituliskan dalam FLI
  5. Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi PLI, permasalahan diteruskan ke Kepala Seksi PLI. Jawaban dari Kepala Seksi PLI dituliskan dalam FLI
  6. Setelah jawaban disampaikan kepada pemohon informasi, dokumen FLI direkam dan diarsipkan

Dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, standar waktu layanan 10 sampai dengan 30 menit
Dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain, standar waktu layanan 30 sampai dengan 60 menit
Dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, standar waktu layanan 60 menit sampai dengan selesai

Tidak ada biaya

Lembar Formulir Layanan Informasi (FLI)

Kantor Bea Cukai Jambi
Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur
No. Pengaduan 081386272027 
Saluran Layanan Informasi : 089502153213
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store