Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB
Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar (BK) bila terkena
Eksportir mengirimkan data PEB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean melalui media disket
Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan
Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean, selanjutnya eksportir mengirimkan data PEB secara elektronik ke CEISA di Kantor Pabean melalui petugas pendok melalui disket
Eksportir melakukan pembayaran Pajak Ekspor (PE) melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi sesuai dengan SOP tentang pembayaran Pajak Ekspor (PE) dalam hal barang ekspor tersebut terkena Pajak Ekspor (PE)
CEISA di Kantor Pabean menerima data PEB secara lengkap beserta dokumen pendukungnya (SNI, V-Legal, Invoice, Packing List, B/L, Faktur dll), melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir dan PPJK. Jika hasil penelitian diblokir, CEISA menerbitkan respon penolakan
Jika hasil penelitian tidak diblokir, CEISA melakukan penelitian pengisian data PEB, jika tidak sesuai CEISA mengirimkan respon penolakan
Jika hasil penelitian pengisian data PEB sesuai, CEISA meneruskan data PEB yang memerlukan penelitian terkait ketentuan larangan/pembatasan kepada pejabat yang bertugas menangani penelitian barang larangan/pembatasan, jika ketentuan persyaratan larangan/pembatasan sudah dipenuhi, SKP memberikan nomor pendaftaran PEB
CEISA menetapkan jalur hijau
CEISA menerbitkan dan mengirim respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Standar waktu layanan 90 menit sejak data diterima lengkap secara elektronik (termasuk konfirmasi perizinan dari instansi terkait) sampai dengan pengiriman respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.