Pelayanan Penyelesaian PEB Jalur Hijau

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB
  2. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar (BK) bila terkena
  3. Eksportir mengirimkan data PEB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean melalui media disket
  4. Memenuhi persyaratan perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal barang yang diekspor masuk dalam kategori barang yang terkena aturan larangan dan/atau pembatasan

  1. Eksportir mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean, selanjutnya eksportir mengirimkan data PEB secara elektronik ke CEISA di Kantor Pabean melalui petugas pendok melalui disket
  2. Eksportir melakukan pembayaran Pajak Ekspor (PE) melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi sesuai dengan SOP tentang pembayaran Pajak Ekspor (PE) dalam hal barang ekspor tersebut terkena Pajak Ekspor (PE)
  3. CEISA di Kantor Pabean menerima data PEB secara lengkap beserta dokumen pendukungnya (SNI, V-Legal, Invoice, Packing List, B/L, Faktur dll), melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir dan PPJK. Jika hasil penelitian diblokir, CEISA menerbitkan respon penolakan
  4. Jika hasil penelitian tidak diblokir, CEISA melakukan penelitian pengisian data PEB, jika tidak sesuai CEISA mengirimkan respon penolakan
  5. Jika hasil penelitian pengisian data PEB sesuai, CEISA meneruskan data PEB yang memerlukan penelitian terkait ketentuan larangan/pembatasan kepada pejabat yang bertugas menangani penelitian barang larangan/pembatasan, jika ketentuan persyaratan larangan/pembatasan sudah dipenuhi, SKP memberikan nomor pendaftaran PEB
  6. CEISA menetapkan jalur hijau
  7. CEISA menerbitkan dan mengirim respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Standar waktu layanan 90 menit sejak data diterima lengkap secara elektronik (termasuk konfirmasi perizinan dari instansi terkait) sampai dengan pengiriman respon Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Tidak ada biaya

Respon NPE

Kantor Bea Cukai Jambi
Jl. Yos Sudarso No. 3 Kasang Jaya Jambi Timur
No. Pengaduan 081386272027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store