Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB telah ditandatangani

  1. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kesalahan Penulisan yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal
  2. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Satuan Pendidikan Sudah Tidak Beroperasional (tutup) dari Dinas Pendidikan, JIKA SEKOLAH SUDAH TUTUP
  3. Asli dan Fotocopy Ijazah/STTB/SKHUN/SHUN
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP (jika sudah memiliki)
  7. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai 6000

  1. Pemohon ke Loket PTSP dengan membawa dokumen persyaratan
  2. PTSP Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang terkait
  3. Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
  4. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  5. Petugas Seksi mengetik Konsep surat dan meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Petugas Bidang memberikan ke PTSP
  7. PTSP memberikan NSS yang dimohonkan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB telah ditandatangani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB telah ditandatangani"