Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang/rusak

  1. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang ditandatangani Kepala Sekolah Asal
  2. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Satuan Pendidikan Sudah Tidak Beroperasional (tutup) dari Dinas Pendidikan, JIKA SEKOLAH SUDAH TUTUP
  3. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  4. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pemohon (bermaterai 6000)
  5. Fotocopy Ijazah/STTB/SHUN/SKHUN yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  6. Fotocopy Buku Induk Siswa yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  7. Fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  8. Daftar Kumpulan Kelulusan (DKL) yang telah dilegalisir Kepala Sekolah
  9. Fotocopy KTP (jika sudah memiliki)
  10. Surat Pernyataan Saksi Satu Angkatan/ Satu Alumni Sebanyak 3 orang bermaterai 6000 (jika Fotocopy Ijazah/SKHUN tidak ada)

  1. Pemohon ke Loket PTSP dengan membawa dokumen persyaratan
  2. PTSP Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang terkait
  3. Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
  4. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  5. Petugas Seksi mengetik Konsep surat dan meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Petugas Bidang memberikan ke PTSP
  7. PTSP memberikan NSS yang dimohonkan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang/rusak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang/rusak "