Surat Rekomendasi Mutasi siswa/Tanda Bukti Persetujuan Mutasi siswa

  1. Asli dan Fotocopy Surat Mutasi/Pindah yang dilegalisir Kepala Sekolah Asal
  2. Asli dan Fotocopy Surat Mutasi/Pindah yang dilegalisir Kepala Sekolah Tujuan (jika tujuannya Sekolah Negeri)
  3. Raport Asli dan Fotocopy yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah Asal
  4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal (Jika berasal dari Luar Kabupaten/Kota)
  5. Asli Surat Rekomendasi dari Kedutaan Negara Asal (Jika berasal dari Luar Negeri)

  1. Pemohon ke Loket PTSP dengan membawa dokumen persyaratan
  2. PTSP Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang terkait
  3. Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
  4. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  5. Petugas Seksi meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Petugas Bidang memberikan ke PTSP
  7. PTSP memberikan NSS yang dimohonkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Mutasi siswa/Tanda Bukti Persetujuan Mutasi siswa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Mutasi siswa/Tanda Bukti Persetujuan Mutasi siswa"