Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  1. Formulir Pengajuan NPSN
  2. Fotocopy dan Softcopy Surat Izin Pendirian Sekolah (SIOP)
  3. Fotocopy dan Softcopy Foto Gedung Sekolah
  4. Fotocopy dan Softcopy Foto Plang Sekolah
  5. Fotocopy dan Sofcopy Surat Rekomendasi dari Kepala Desa (sesuai saat Pengajuan SIOP)

  1. Pemohon ke Loket PTSP dengan membawa dokumen persyaratan
  2. PTSP Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang terkait
  3. Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
  4. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  5. Petugas di seksi terkait melakukan pengajuan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi Pengajuan NPSN
  6. Kemdikbud melakukan verifikasi pengajuan melalui Aplikasi Online
  7. dalam waktu 1x24 jam, Jika disetujui oleh Kemdikbud, NPSN diterbitkan melalui Aplikasi Online
  8. Petugas Seksi terkait melakukan Printout NPSN
  9. Petugas Seksi meneruskan ke Bidang dan seterusnya diteruskan ke Bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  10. Petugas Bidang memberikan ke PTSP
  11. PTSP memberikan NPSN yang dimohonkan

disesuaikan kepada Kemdikbud pada saat menerima atau menolak ajuan Penerbitan NPSN dari Kabupaten

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"