Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. Kartu identitas/KTP/KK
  2. Kartu berobat di puskesmas
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Kartu Askes/BPJS, Jamkesmasta,Kartu Indonesia Sehat)
  4. dokumen pendukung lainnya

  1. pasien datang
  2. Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian pendaftaran di mesin antrian dan menunggu nomor antrian di panggil di loket pendaftaran
  3. Khusus pasien lansia, ibu hamil, imunisasi dan pasien infeksius ( batuk, pilek, panas, diare dan mata merah) mengambil nomor antrian di mesin antrian dan langsung menuju ke loket pendaftaran tanpa menunggu nomor antrian dipanggil.
  4. Pasien dengan pendaftaran online langsung menuju ke loket pendaftaran dengan menunjukkan screenshot pendaftaran online ke loket pendaftaran.
  5. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  6. Jenis pasien : a. Pasien baru : dibuatkan dokumen rekam medis dan diberi kartu berobat. b. Pasien lama : diambilkan dokumen rekam medis.
  7. Pasien menunggu panggilan nama dan alamat untuk mendapatkan pelayanan di ruang pemeriksaan yang dituju

antara 1 - 5 menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun

1. Kartu Berobat 2. Dokumen Rekam Medis

1. Email        : puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2. Web         : http://puskesmasdemangan.madiunkota.go.id

3. Instagram : @puskesmasdemangan

4. Facebook  : Puskesmas Demangan

5.  Telp         : 0351 – 464308

6.  SMS/WA  : 089512367649

7.    Kotak keluhan dan saran

8. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Administrasi"