Pelayanan Ambulans

No. SK: 445/401.103.1/002/2024

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan

  1. Pasien/keluarga menghubungi petugas PKM Banjarejo bisa via telepon atau datang langsung
  2. Pasien/keluarga diminta menunggu dirumah
  3. Petugas mempersiapkan ambulans dan segera menuju ke rumah pasien/warga
  4. Pasien diantar ke Fasilitas kesehatan yang dituju.

-

Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien/Warga mendapatkan pelayanan ambulans menuju Fasilitas kesehatan

1. Email : puskbjr@gmail.com 2. Telp : 0351- 456322 3. Kotak keluhan dan saran 4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online SIST-BrO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"